
Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten memenuhi undangan menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Se-Kecamatan Manisrenggo yang diadakan di RM Joglo Kembang Pacar Manisrenggo, Klaten (Rabu, 12/10). Dalam kesempatan tersebut, Ayu Rafika Dewi beserta Adani Andono Putri selaku asisten penyuluh menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Ayu menyebutkan kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019. Ia juga menjelaskan lebih detail terkait pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Materi PPN atas belanja bendahara pemerintah menjadi daya tarik tersendiri dan menjadi pintu diskusi pada acara yang diikuti oleh perwakilan desa se-Kecamatan Manisrenggo tersebut. “Pemberlakuan UU HPP sedikit banyak berdampak bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contohnya dalam PPN karena terdapat beberapa barang yang dihapuskan dari negative list PPN,” ungkap Adani.
Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dihapuskan dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.
“Sangat penting bagi bendahara untuk mengetahui apa saja barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN,” tambah Adani. Perubahan aturan dan ketentuan perpajakan merupakan dinamika yang harus dihadapi oleh seluruh wajib pajak tidak terkecuali bendahara pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan seperti penyuluhan ataupun diskusi aturan perpajakan menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
“Kami selaku tim penyuluh KPP Pratama Klaten mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih karena telah diundang untuk dapat menyampaikan materi terkait perpajakan,” pungkas Ayu saat menutup sesi penyuluhan perpajakan pada acara rapat koordinasi tersebut. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ke depannya.
Pewarta: Hanny Annisa Putri |
Kontributor Foto: Anindha Hasna Sekarningtyas |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 20 kali dilihat