Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul memenuhi undangan dari Kepala Paguyuban Danarta Kabupaten Bantul untuk menjadi narasumber dalam pertemuan rutin Paguyuban Kepala Urusan Danarta. Kegiatan edukasi perpajakan atas pengelolaan dana desa ini diikuti oleh seluruh Kepala Urusan Danarta se-Kabupaten Bantul dan dilaksanakan di Rumah Makan Semanaak Jalan Lkr., Manding, Trirenggo, Kab. Bantul (Rabu, 23/10).

Kepala Paguyuban Danarta Kabupaten Bantul Wisnu Budi Santoso dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini Danarta membutuhkan refresh pengetahuan terkait perpajakan. Wisnu juga menekankan kepada semua Kepala Urusan Danarta agar senantiasa update mengenai aturan perpajakan karena aturan perpajakan selalu mengalami pembaruan dari segi sistem dan aturan.

“Jangan sampai kita tertinggal atau salah dalam memahami aturan karena kita kurang update dengan aturan perpajakan. Saat ini informasi perpajakan sudah sangat mudah didapatkan," tegas Wisnu. 

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul Ikhwan Catur yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan kewajiban perpajakan atas dana desa. “Secara garis besar, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mendaftar, memotong dan/atau memungut, membuat bukti potong, menyetor serta melaporkan SPT,” jelas Ikhwan.

Pemerintah desa wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada KPP sesuai wilayah kerjanya. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan oleh kepala desa atau pengelola keuangan desa. Sementara untuk kewajiban memotong dan/atau memungut, pemerintah desa melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, pemerintah desa wajib membuat bukti potong dan menyetorkan pajak tersebut ke bank/pos persepsi. Selanjutnya, pemerintah desa wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

"Jika mengalami kendala/kesulitan, KPP Pratama Bantul selalu terbuka bagi wajib pajak yang membutuhkan konsultasi," ungkap Ikhwan saat menutup kegiatan.

Pewarta: Nur Indah Cahyani
Kontributor Foto: Galih Adji Putranto
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.