Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara sebagai narasumber dalam acara Pengelolaan Administrasi Langkah-langkah Akhir Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Duta Tarakan, Kota Tarakan (Rabu, 2/11).
Dalam acara tersebut, Agus Setiawan sebagai Kepala KP2KP Tanjung Selor menjadi narasumber dan membawakan materi tentang Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai Bawaslu terkait aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tak hanya itu, Agus memberikan informasi dua tarif pajak baru yaitu PPh dan PPN yang mana terdapat kenaikan tarif untuk penghasilan kena pajak bagi PPh orang pribadi menjadi sebesar 35%.
Terdapat pula kenaikan tarif Pajak Penghasilan terendah 5% menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. PPN mengalami kenaikan sebesar 11% dimulai sejak 1 April 2022 serta mengenai ketentuan terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang transaksi melalui PPMSE.
Di akhir acara, perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat berlangsung berkesinambungan supaya Bendahara Pemerintah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat