Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen diundang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Permodalan/Pembiayaan UKM Kabupaten Sragen yang diadakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Sragen bertempat di Aula KPRI Sragen, Sragen (Selasa, 29/8).
Kegiatan yang diikuti oleh 50 UKM binaan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sragen dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Perindustrian Octafianto Setyawan mewakili Kepala oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sragen. Pada acara tersebut, para pelaku UKM juga berkesempatan untuk menampilkan produknya di meja display. Terdapat berbagai macam produk antara lain makanan, minuman herbal, dan kerajinan tangan.
Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti. Andriani menjelaskan mengenai kewajiban pajak bagi WP UKM yaitu daftar, hitung, setor dan lapor. Andriani juga menjelaskan mengenai peraturan terbaru bagi UKM mengenai batasan perederan bruto (omzet) tidak kena pajak bagi WP OP UMKM.
“Meskipun omzet Bapak Ibu belum mencapai Rp500 juta, tapi tetap wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan,” jelas Andriani.
Pemaparan materi diakhiri dengan tanya jawab dan kuis bagi peserta. Dengan adanya kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Sragen Andriani berharap para pelaku UKM menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakannya dan apabila para pelaku UKM membutuhkan bimbingan lebih lanjut atau konsultasi, KP2KP Sragen siap memberikan pelayanan yang terbaik.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat