
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Akuntansi Koperasi Angkatan VI yang diadakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kutai Timur yang bertempat di Teras Belad Resto n’ Cafe, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Rabu, 26/7).
Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk menambah pengetahuan para pengurus koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, dan Batu Ampar, salah satunya dalam aspek perpajakan.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta. Dihadiri oleh sekitar 30 peserta, materi yang disampaikan oleh Endah adalah mengenai “Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi”.
Usai menyampaikan materi, Endah membuka sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin bertanya tentang materi yang sudah disampaikan maupun masalah seputar perpajakan lainnya.
“Ternyata ada beberapa poin penting yang perlu dicatat terkait kewajiban perpajakan koperasi, seperti melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajukan Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila omzet dalam satu tahun sudah melebihi 4,8 miliar. Kemudian juga tadi disampaikan bahwa apabila sudah dikukuhkan menjadi PKP, ternyata ada lagi tambahan kewajiban perpajakannya, yaitu melapor dan menyetor PPN atas penyerahan barang atau jasa yang dikenakan PPN,” ujar Ridwan, salah satu peserta kegiatan yang merupakan pengurus koperasi dari Kecamatan Muara Wahau
Pewarta:Jefryndo Sinaga |
Kontributor Foto:Jefryndo Sinaga |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat