Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Kepahiang, bertempat di Aula Zhu Zhu Garden, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 16/6). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak.

Kegiatan dimulai dengan rangkaian acara pembukaan seperti doa Bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kata sambutan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin. Syafril menyampaikan dua materi yaitu hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, serta materi mengenai PPS. Materi ini disampaikan  kepada para peserta bimtek yang merupakan pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang.

Pada sesi akhir dilakukan diskusi terkait perpajakan antara peserta dan narasumber. Setelah sesi diskusi berakhir, KP2KP Kepahiang memberikan cendera mata kepada setiap peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi sebagai bentuk apresiasi.