
Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiwien Widyastutie menghadiri kegiatan pertemuan pembinaan kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berlokasi di Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 17/5).
Kegiatan pertemuan pembinaan kemitraan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang kemitraan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2018 dan PMK Nomor 18 tahun 2021 tentang tata kelola perkoperasian dan perpajakan di Kabupaten Berau.
Tak hanya dihadiri oleh KPP Pratama Tanjung Redeb, kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini juga dihadiri oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau, serta beberapa koperasi dan perusahaan di lingkup Kabupaten Berau.
Dalam sosialisasi ini, Wiwien berperan sebagai narasumber perwakilan dari KPP Pratama Tanjung Redeb dan memaparkan materi terkait PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pembinaan kemitraan perkebunan kelapa sawit baik yang berupa plasma maupun mandiri (swadaya) agar dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku,” pungkas Wiwien. “Semoga dengan pemaparan materi yang telah diberikan dapat berguna dan meningkatkan kesadaran perpajakan bagi koperasi dan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Berau,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: dokumentasi Dinas Perkebunan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat