
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: Serba Serbi Pemindahbukuan melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 11/11). Kegiatan dipandu Novera Bintari, dengan narasumber Penyuluh Pajak Mitra Pratama.
Mitra menjelaskan latar belakang layanan pemindahbukuan. “Pemindahbukuan merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila wajib pajak akan melakukan pembetulan atas kesalahan saat pembayaran pajak,” terang Mitra. “Contoh kesalahan-kesalahan yang dapat diselesaikan dengan pemindahbukuan ialah kesalahan input kode jenis pajak atau kode jenis setoran, kesalahan input NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kesalahan masa atau tahun pembayaran, kesalahan NOP (Nomor Objek Pajak), dan berbagai kesalahan lainnya,” tambahnya.
Pemindahbukuan dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan membawa/melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kekurangan dokumen persyaratan dapat menyebabkan permohonan yang diajukan wajib pajak ditolak, sehingga KPP terdaftar akan menghubungi wajib pajak untuk melengkapi dokumennya.
Selain kekurangan dokumen persyaratan, penyebab permohonan pemindahbukuan dapat ditolak adalah apabila pembayaran pajak yang diajukan permohonan pemindahbukuan telah diakui dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan. Proses pemindahbukuan memerlukan waktu dua puluh satu hari sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP. Namun, di KPP Pratama Batam Utara permohonan pemindahbukuan dapat diselesaikan dalam waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima lengkap. Hal ini dikarenakan pemindahbukuan merupakan layanan unggulan di KPP Pratama Batam Utara. “Sebagai layanan unggulan, KPP Pratama Batam Utara dapat menyelesaikan proses pemindahbukuan lebih cepat. Hal ini didukung dengan efisiensi waktu kerja dari pegawai KPP Pratama Batam Utara yang disertai dengan itikad untuk melayani wajib pajak dengan baik,” ujar Mitra.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang rutin dilaksanakan KPP Pratama Batam Utara untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan perpajakan terbaru dan mengingatkan wajib pajak agar selalu taat pada kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Andhika Saputra |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 24 kali dilihat