Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan 1 Berkas Perkara dan 1 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kamis, 3/11).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan atas Kasus Tindak Pidana Perpajakan yang menjerat  CV M  dengan Tersangka Saudara CH. CV M menerbitkan  Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya. Saudara CH telah melanggar Pasal Pasal 39 A Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka juga merupakan Residivis tindak pidana di bidang perpajakan.

Nilai Kerugian Negara akibat kasus Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka adalah sebesar Rp7.344.150.373,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan penangkapan dan penahanan   terhadap tersangka saudara CH, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya.  Atas kerjasama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya Tsk saudara CH.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  lainnya,  bahwa  Direktorat  Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan  negara  demi  tercapainya  pemenuhan  pembiayaan  negara  dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia.

 

Pewarta: Dwiki Rosihadi Perwira
Kontributor Foto: Dwiki Rosihadi Perwira
Editor: Yuniarsyah Hakim