
Sebanyak 18 Tax Center dan 11 media mitra mengikuti sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung, (Jumat, 19/11).
“UU HPP ini merupakan satu dari sembilan dari inisiatif strategis dalam pembaruan system administrasi perpajakan. Saat ini DJP sedang melakukan reformasi perpajakan, dimana reformasi perpajakan ini disokong oleh 5 pilar yaitu, organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra.
Ia menambahkan, “Tujuan dari penyusunan UU HPP ini adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis data, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Hadir sebagai narasumber pada acara yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih.
Pada kesempatan tersebut narasumber memaparkan materi asas, tujuan, dan ruang lingkup UU HPP; Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai.
- 18 kali dilihat