Berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar kegiatan lelang serentak se-Kanwil DJP Jawa Barat di Gedung Cakti Satya Nagara, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 64, Kota Bogor (Kamis, 18/7).

Sebanyak 12 objek lelang dengan nilai limit Rp6.520.552.500,00 (enam miliar lima ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari Kanwil DJP Jawa Barat I dilelang di kegiatan tersebut. Kedua belas objek lelang Aset lelang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara.

Tindakan penagihan aktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Selain itu, sambung Nizar, kegiatan lelang serentak dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi penuh sinergi antarunit Kementerian Keuangan di Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan tema acara lelang serentak tersebut, yaitu “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju”.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara,“ ujar Nizar.

Kegiatan lelang serentak ini dilakukan secara berbarengan di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bogor, KPKNL Bekasi, KPKNL Purwakarta, KPKNL Bandung, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Tasikmalaya.

 

Pewarta: Fanzi SF
Kontributor Foto: Fanzi SF
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.