
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I kembali mengudara dalam program Bincang Pajak di radio PRFM Bandung dari pukul 08.00-09.00 WIB (Jumat, 24/7).
Dalam acara rutin dua mingguan ini hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Jogi Agustinus dan Tenaga Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Gigeh Hari Prastowo, dipandu host Alexa Cempaka. Topik Bincang Pajak kali ini yaitu Kebijakan Baru Insentif Pajak 2020.
Secara garis besar, perbincangan jumat ini mengulas kebijakan baru terkait upaya Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Perkembangan situasi akibat pandemi Covid-19 terus diantisipasi sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif.
Jogi menyampaikan, “Dengan diberlakukannya konsep Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ekonomi masyarakat diharapkan mulai bergerak naik, sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu agar dampak insentif lebih terasa bagi wajib pajak. Selain itu juga untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam memanfaatkan insentif, perlu dilakukan beberapa penyederhanaan dalam tata cara pemanfaatan insentif.
Gigeh menambahkan bahwa selama pandemi ini , ketentuan tentang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak (wp) terdampak wabah virus Corona telah dilakukan perubahan, yaitu PMK-23/PMK.03/2020, PMK-44/PMK.03/2020, dan PMK-86/PMK.03/2020. Latar belakang, penerima insentif, tata cara pengajuan insentif dijelaskan lebih rinci oleh Gigeh.
Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara daring di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020. Perubahan kebijakan di PMK terbaru, antara lain WP PP 23 Tahun 2018, WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, cukup menyampaikan Laporan Realisasi tiap bulan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
Menutup perbincangan, Jogi menghimbau agar wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas PMK-86/PMK.03/2020 ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini. (MTS)
- 53 kali dilihat