
Dua orang wajib pajak anggota TNI bernama Eko dan Samsudin mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying untuk menanyakan prosedur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri, Jalan Purnawarman 21 Bandung (Selasa, 15/11).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto menjelaskan, pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
“Penghasilan atau kerugian istri nanti juga digabungkan dengan penghasilan suaminya, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu NPWP saja, yaitu NPWP suaminya,” ungkap Herry.
Meskipun demikian, Herry melanjutkan, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila memang menghendaki demikian (memilih terpisah) atau ada perjanjian pemisahanan harta dan penghasilan, atau hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim.
Lebih lanjut Herry mengatakan agar istri dapat memiliki NPWP, terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
“Bila istri memilih terpisah (menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya), syarat dalam penerbitan NPWP istri yaitu NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah bermeterai Rp10.000,” ujar Herry.
Proses pendaftaran sendiri, tutur Herry, dapat dilakukan secara online melalui situs web pajak.go.id atau dengan mengisi permohonan pendaftaran NPWP. Wajib Pajak melengkapi permohonan dengan lampiran yang disyaratkan dan menyampaikannya secara langsung ke loket pelayanan KPP atau melalui jasa ekspedisi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak berada.
“Semua pelayanan perpajakan yang kami (DJP) berikan tidak dipungut biaya (gratis) ya, Pak,” pungkas Herry.
Pewarta: Herry Prapto |
Kontributor Foto: Septi Wibawa |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 89 kali dilihat