Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan menghelat kegiatan edukasi perpajakan bertajuk InsTax Live dengan tema "NIK Jadi NPWP, Beneran Nggak, sih?". Gelaran yang telah memasuki episode kesembilan ini disiarkan secara langsung dari Depok melalui akun Instagram @pajakdepoksawangan (Jumat, 22/7).

Acara ini digelar menyusul diterbitkannya beleid yang salah satunya mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

"Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ... bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk," demikian bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK-112/PMK.03/2022.

Terkait hal tersebut, Septurado Tarihoran selaku moderator pada InsTax Live kali ini bertanya, "Bagaimana dengan istri yang gabung NPWP dengan suami? Kan istri punya NIK sendiri?

Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Christopher Emmanuel yang tampil sebagai narasumber menjelaskan, dalam kacamata perpajakan keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, hanya kepala keluarga atau suamilah yang berkewajiban memiliki NPWP.

"Ketika istri menghendaki gabung NPWP dengan suami," terang Christopher, "hanya NIK suami yang akan diaktivasi sebagai NPWP."

Meilandari M. K. Putri yang juga tampil sebagai narasumber mendampingi Christopher menambahkan, pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. "Pada saat itulah NIK diaktivasi sebagai NPWP," ujar wanita yang mengenakan busana batik bermotif kembang tersebut.

Selain NIK-nya diaktivasi sebagai NPWP, timpal Christopher, wajib pajak juga akan diberikan NPWP 15 digit. "Sampai dengan 31 Desember 2023," sambungnya.

"Barulah mulai 1 Januari 2024, NIK digunakan sebagai NPWP secara penuh [bagi orang pribadi penduduk Indonesia]," ujar alumnus Politeknik Keuangan Negara STAN tersebut.[rbl/djp]

 

Pewarta: Rendy Brayen Latuputty
Kontributor Foto: Rendy Brayen Latuputty
Editor: