
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima berkas permohonan wajib pajak (Senin, 11/9). Pengajuan permohonan berlangsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.
N, seorang wajib pajak dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pegawai swasta, mengunjungi KP2KP Pinrang untuk bertanya mengenai NPWP istri. “Saya dengar dari teman saya bahwa NPWP istri bisa digabungkan dengan NPWP suami. Namun, saya sudah memiliki NPWP sendiri dari sejak saya belum menikah,” jelas N.
Aisyah, petugas Loket TPT KP2KP Pinrang, memberikan saran kepada N terkait NPWP yang dimilikinya. “Ibu dapat mengajukan penghapusan atas NPWP lama. Setelah proses penghapusan diterima, Ibu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP keluarga sehingga nanti NPWP suami dan ibu gabung menjadi satu,” jelas Aisyah.
Aisyah pun memberikan formulir permohonan penghapusan serta meminta N untuk melengkapi lampiran yang diperlukan, yaitu surat pernyataan tidak pisah harta yang dibubuhi materai 10.000, fotokopi NPWP dan KTP suami, NPWP istri yang ingin dihapuskan, serta KK.
Setelah N melengkapi formulir dan berkas yang diperlukan, Aisyah menerima permohonan N dan memberikan penjelasan singkat kepada N terkait proses bisnis penghapusan NPWP. “Permohonan penghapusan NPWP paling lama enam bulan sejak diterima permohonannya. Petugas pajak akan menghubungi Ibu untuk melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” jelas Aisyah.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 239 kali dilihat