Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu berkesempatan mengisi salah satu sesi pada acara pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu di Aula UPTD Balai Latihan Koperasi UKM, Kota Bengkulu (Jumat, 1/10).  

Diklat tentang pengembangan koperasi berbasis syariah bagi pengurus/anggota koperasi  ini, diikuti oleh 50 peserta yang mewakili koperasi se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPP Pratama Bengkulu Satu mengirim Asisten Penyuluh Pajak Mahir Wasi Seto Wasisto untuk mengisi sesi perpajakan koperasi. Sebagai narasumber, Wasi Seto Wasisto menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan klasifikasi usaha sebagai koperasi. Ia menyampaikan meteri seperti kewajiban perpajakan secara umum bagi koperasi, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan terkait SHU Koperasi. Selain itu Seto juga membahas tata cara pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan.

Menurut Seto, selain dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi perpajakan secara umum, juga untuk penyuluhan khusus kepada koperasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Menurutnya, sebagai bentuk usaha tentu pengelola koperasi wajib memperhatikan hal-hal terkait kewajiban perpajakannya. Hal ini penting karena menurut narasumber, koperasi merupakan bentuk usaha yang sangat mudah didirikan.

Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa, koperasi yang taat pajak akan memberikan contoh yang luar biasa kepada seluruh elemen masyarakat untuk menaati kewajiban perpajakannya. Dan di penghujung acara, Seto berpesan agar setelah diadakannya sosialisasi, pengurus koperasi dapat lebih mengerti tentang kewajiban perpajakan koperasi.