Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi (Senin, 17/2).

Ketua Pengda  IPPAT Kota Cimahi Taufik Haris M., dan Ketua Pengda INI Kota Cimahi Ichda Adieba mewakili segenap PPAT dan INI Kota Cimahi untuk melaksanakan dialog dan tanya jawab terkait dengan persoalan perpajakan yang sering dihadapi oleh para Notaris/PPAT.

Hal tersebut antara lain status Wajib Pajak Non Efektif, proses bisnis validasi SSP PPh Pasal 4(2) dan pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan menggunakan non-NPWP, serta ketentuan terkait NPWP Developer Perumahan.

Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto, menyampaikan bahwa saat ini KPP Pratama Cimahi telah mencanangkan Pelayanan Prima. Salah satu bentuknya adalah wajib pajak dapat berkonsultasi 24 jam mengenai perpajakan. Di akhir kunjungan, Joni menambahkan bahwa akan merencanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada para PPAT dan Notaris Kota Cimahi dalam waktu sesegera mungkin.