
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menggelar sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dari Studio KPP Madya Dua Jakarta Utara (Jumat, 24/2).
Kegiatan berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB diikuti 42 peserta dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara M. Agata Dwi Ekasari dan Anggit Toto Santoso. Tujuan sosialisasi untuk memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak instansi Pemerintah,” jelas Agata.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan tanya jawab terkait NIK sebagai NPWP. ‘’Apakah kita bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi terlebih dahulu kemudian untuk pemutakhiran datanya menyusul ?," tanya salah satu wajib pajak. “Bisa, silakan melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu baru kemudian melakukan pemutakhiran data pada laman DJP Online masih ditunggu sampai dengan 31 Maret 2023," jawab Agata.
Dengan sosialisasi ini, KPP Madya Dua Jakut berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Nugroho Yekti Utami |
Kontributor Foto: Vivin Triani |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 11 kali dilihat