
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali menggelar edukasi perpajakan e-Bupot dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah kepada para bendahara Instansi Vertikal di wilayah Kabupaten Jembrana secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Negara (Kamis, 30/9).
Kegiatan edukasi yang diikuti oleh 30 perwakilan instansi pemerintah ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan baru kepada bendahara mengenai kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Pande Made Suryawan sebagai penyuluh KP2KP Negara menjelaskan kewajiban singkat Bendahara sebagai Pemotong/Pemungut, membuat bukti pemotongan dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak hingga melaporkan SPT Masa setiap bulannya menggunakan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah yang bisa diakses pada laman DJP Online
“Bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-SPT untuk melaporkan SPT Masa, cukup dengan mengakses laman DJP Online bendahara bisa secara sekaligus menghitung, membuat kode billing, hingga melaporkan SPT Masa,” ungkap Pande. Pande memaparkan SPT Unifikasi ini secara merupakan salah satu bentuk penyederhanaan sistem pelaporan beberapa jenis pajak ke dalam satu format laporan SPT.
Penyuluh juga menjelaskan secara singkat tata cara penggunaan aplikasi SPT Unifikasi kepada bendahara Instansi Vertikal. Pande sebagai penyuluh juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab sehingga edukasi berjalan lebih interaktif. Bendahara instansi juga antusias dalam berdiskusi dan menyampaikan pendapatnya.
Dengan adanya SPT Masa Unifikasi, Pande berharap bendahara instansi vertikal semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pande juga mengingatkan kepada bendahara Instansi Vertikal agar dapat memanfaatkan SPT Unifikasi ini mulai masa pajak September 2021.
- 13 kali dilihat