Perwakilan instansi pemerintah di lingkungan Kota Semarang mengikuti kelas pajak untuk edukasi Coretax DJP yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang di Aula Purwodinatan, KPP Pratama Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 14/1).

Kegiatan kelas pajak dilaksanakan untuk memberikan pemahaman pada wajib pajak, khususnya instansi pemerintah dalam menggunakan sistem aplikasi Coretax DJP untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Materi edukasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak, Hero Putra Novanto, dan Account Representative, Andika Heru Wibowo.

Instansi pemerintah yang mengikuti kelas pajak ini, antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, badan, dan dinas di lingkungan Kota Semarang. Instansi pemerintah ini terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Semarang Tengah.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Semarang Tengah, Ummi Sjarifah Budiyanti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari bendaharawan instansi pemerintah di lingkungan Kota Semarang memberikan peranan yang sangat penting bagi penerimaan pajak di KPP Pratama Semarang Tengah secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Ummi menyampaikan bahwa pemahaman wajib pajak instansi pemerintah terhadap aplikasi Coretax DJP menjadi sangat penting. “KPP Pratama Semarang Tengah berkomitmen mendukung program Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap aplikasi Coretax DJP,” jelas Ummi.

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Ummi Sjarifah Budiyanti
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.