Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat kembali menyelenggarakan Edukasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada tanggal 5-6 Mei 2025 di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau (Senin, 5/5). 

Kegiatan ini mengundang bendahara dan operator di instansi organisasi perangkat daerah maupun unit vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Ini adalah tindak lanjut Surat Kepala BKPAD Indragiri Hulu mengenai kendala pembuatan kode billing di aplikasi Coretax DJP. 

Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Rengat, Sarwin Siregar, menyampaikan peranan Coretax DJP yang menyederhanakan seluruh pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk daftar, bayar, lapor dan layanan perpajakan lainnya dalam satu aplikasi yang terintegrasi. “Diharapkan dengan adanya Coretax DJP dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Sarwin.

Selanjutnya, peserta dipandu cara membuat kode billing di aplikasi Coretax DJP oleh Ichsan Hadisaputro selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Rengat, serta Yitro Jonathan Napitupulu selaku account representative.

Selain pembuatan kode billing, para peserta juga mendapat materi mengenai pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, pembayaran, serta menu-menu layanan perpajakan lainnya.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab serta diskusi langsung terkait permasalahan yang sering terjadi.

Pewarta: Alya Larasati
Kontributor Foto: Alya Larasati
Editor: Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.