
Melalui aplikasi Zoom Meeting, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menggelar Sosialisasi kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah mengenai PMK nomor 231/PMK.03/2019 dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun anggaran 2020 di aula KPPN Putussibau dan ruang kelas pajak KP2KP Putussibau, Kapuas Hulu (Kamis, 9/7).
“Selain mengenai IKPA satuan kerja, dalam kesempatan ini kami turut menghadirkan perwakilan KP2KP Putussibau yang akan menyampaikan sosialisasi terkait PMK nomor 231/PMK.03/2019 kepada rekan-rekan satuan kerja mitra KPPN,” ujar Kepala KPPN Putussibau Chandra Akyun Singgih Wibowo dalam sambutannya.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo mengatakan, “NPWP Instansi pemerintah yang baru ini memang telah diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun tetap perlu dilakukan update data agar bisa digunakan.” Ia juga mengatakan bahwa, instansi terkait perlu menyampaikan permohonan perubahan data NPWP instansi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Administrasi guna mengaktifkan NPWP baru serta kemudian dapat melakukan aktivasi nomor EFIN dari NPWP instansi pemerintah tersebut.
“Ini sangat penting mengingat mulai masa pajak Juli ini, segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan instansi sudah harus menggunakan NPWP baru tersebut. Salah satunya tentu saja agar tidak menghambat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana dari APBN, APBD, maupun Alokasi Dana Desa,” ungkap Fakhrudin lebih lanjut.
Menanggapi penjelasan tersebut, Bendahara Pengeluaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Putussibau menyampaikan pertanyaan, “Setelah mendapat nomor NPWP baru, bagaimana prosedur terkait permohonan aktivasi EFIN tersebut Pak?”
Fakhrudin menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa proses aktivasi EFIN dapat langsung dilaksanakan setelah proses perubahan data selesai sepanjang formulir permohonan serta dokumen pendukung telah lengkap dan benar isiannya. “Termasuk nomor telepon serta email agar diisi secara lengkap dan benar karena diperlukan baik dalam proses perubahan data maupun aktivasi EFIN,” jelasnya.
- 69 kali dilihat