Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengadakan sosialisasi kepada para bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Manna. Tema sosialisasi yang diangkat adalah Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Acara diadakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna pada tanggal 07 Maret 2024 (Rabu, 7/3).

Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna gencar melakukan sosialisasi karena telah diimplementasikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024 yang bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pemotongan PPh Pasal 21, telah diiterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 58 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut mengatur tentang tarif dan petunjuk umum pemotongan PPh Pasal 21 atas masing-masing pekerjaan.

Penyampaian Materi disampaikan oleh Okfina Ruth Gabriela Tampubolon.

“Atas terbitnya aturan tersebut PPh Pasal 21 terutang besarnya sama, baik sebelum adanya TER maupun setelah diterapkannya TER. TER ini bukan jenis pajak baru,” tutur Okfina.

Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna berharap dengan adanya sosialisasi ini, wajib pajak dapat lebih memahami atas aturan Tarif Efektif Rata-rata yang mulai diimplementasikan awal tahun 2024 ini.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.