Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak secara daring terkait Bukti Potong Elektronik (e-Bupot), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Bontang (Kamis, 16/06). 

"Kelas pajak iikuti oleh beberapa Instansi Pemerintah Kota Bontang. Dengan adanya kegiatan ini, Instansi Pemerintah di Kota Bontang sudah seharusnya mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar," ujar Heryoni Ramadhani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang.

Kegiatan dimulai dimulai pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA, dimulai dengan doa, ucapan terima kasih, perkenalan dan pemaparan materi serta sesi tanya jawab oleh narasumber dari Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang.