Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil mendapat kunjungan dari salah satu Wajib Pajak instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Singkil (Kamis, 09/1). Wajib pajak tersebut hendak berkonsultasi terkait penggunaan sistem Coretax DJP yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.

Wajib pajak mengaku masih awam mengenai sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax DJP. “Kami dari Kantor Kecamatan Singkil, maksud kedatangan kami ke sini mau bertanya Pak. Kemarin kami mencoba buat billing untuk potongan gaji pegawai lewat DJP Online, ternyata tidak ada opsi tahun 2025. Setelah saya cari tahu, katanya untuk pembuatan billing tahun 2025 lewat aplikasi Coretax (DJP –red) ya, Pak?” ujar Sapriadi, bendahara di Kecamatan Singkil.

Menanggapi hal tersebut, Arya Bagus Wibowo, petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Aceh Singkil, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 hampir seluruh pelayanan perpajakan dilakukan pada sistem Coretax DJP. “Benar, Pak. Untuk pembuatan billing mulai dari masa pajak bulan Januari 2025 sudah dilakukan di sistem Coretax DJP. Jadi sebelum membuat billing, Bapak dapat langsung login ke Coretax (DJP –red) pada laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan user NPWP 16 digit dan password yang sudah digunakan pada DJP Online sebelumnya,” ujar Bagus.

Bagus menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat billing di Coretax DJP. “Terkait pembuatan billing kewajiban PPh Pasal 21 harus terlebih dahulu membuat SPT Masa atas kewajiban tersebut. Untuk pembuatan SPT Masa, maka Bapak harus membuat dan merekam bukti pemungutan atas pembayaran gaji masing-masing pegawai. Untuk menunya sendiri, dapat di akses pada menu eBupot, lalu pilih subbagian bukti potong untuk pegawai tetap,” jelas Bagus.

Di akhir konsultasi, Wajib Pajak Instansi Pemerintah merasa puas dengan layanan konsultasi yang diberikan oleh KP2KP Aceh Singkil.

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Anugrah Agung
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.