Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak dengan tema Perubahan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023 melalui Instagram Live (IG Live) @pajaktamansari bertempat di Ruang Studio KPP Pratama Jakarta Tamansari, Tamansari, Jakarta Barat (Kamis, 18/1).
Narasumber pada Instagram Live tersebut adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari yaitu Dian Perdana Putra Harahap didampingi oleh Dafit Khoirul Rusda sebagai moderator. Dian dan Dafit membahas tentang latar belakang diterbitkannya PP 58 Tahun 2023, Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pemotongan PPh Pasal 21 dan Perubahan Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21. Di akhir IG Live, Dian dan Dafit juga melaksanakan kegiatan tanya jawab dengan wajib pajak tentang topik yang dibahas.
Dian menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya peraturan baru terkait pemotongan PPh Pasal 21 adalah untuk memudahkan masyarakat. “Pemerintah masih merasa pemotongan PPh Pasal 21 ini masih kompleks, maka dari itu pemerintah mengeluarkan aturan untuk dapat mensimplifikasi ketentuan tersebut supaya kawan pajak atau masyarakat bisa dengan mudah menghitung pajak bulanannya. Dengan mudahnya penghitungan diharapkan juga kepatuhan pemotongan PPh Pasal 21 lebih meningkat. Selain itu aturan ini juga diterbitkan untuk memunculkan proses bisnis yang efektif dan efisien baik pada pelaku bisnis maupun pemerintah,” jelas Dian.
Selain itu Dafit juga mengingatkan kepada wajib pajak agar segera membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2023. “Tadi sudah dibahas bahwa pemotong atau pemungut wajib untuk menerbitkan bukti potong. Nah saya ingin mengingatkan kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong agar pegawainya dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2024,” tutup Dafit.
Pewarta : Fitria Dwi Kurniawati |
Kontributor Foto : Nurcitra Amanda |
Editor : Dafit Khoirul Rusda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat