
Tim Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang berkesempatan menjadi pemateri dalam acara bertajuk Web Seminar (Webinar) Nasional bagi Pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang digagas oleh Tax Center Dewantara Jombang menggunakan tiga media sekaligus, yakni aplikasi Zoom Meeting, YouTube Live, serta Telegram di Jombang (Sabtu, 18/7).
Tidak hanya menggandeng pemateri dari KPP Pratama Jombang, Tax Center Dewantara juga mengundang narasumber dari Universitas Binaniaga Indonesia (UNBIN) yang merupakan seorang dosen akuntansi dan tutor brevet pajak. Berhasil mengumpulkan sejumlah 120 peserta selaku pegiat UMKM dari seluruh Indonesia, acara webinar tersebut berlangsung dengan pemaparan topik terkini terkait insentif pajak bagi UMKM oleh dua orang petugas penyuluh perpajakan dari KPP Pratama Jombang, yakni Mario Ruben Yonathan Nalle dan Dhany Krisma Zawawi.
Mario yang juga merupakan seorang Account Representative (AR) mengimbau kepada para wajib pajak pegiat UMKM yang saat itu mengikuti acara webinar agar sebisa mungkin untuk memanfaatkan insentif pajak sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Bapak/Ibu sekalian, UMKM sendiri menjadi sektor yang paling terdampak akibat dari wabah pandemi virus corona. Oleh karena itu, demi membangkitkan kembali gairah perekonomian pada sektor UMKM, pemerintah turut memberikan insentif pajak bagi para pegiat di dalamnya. Saat ini, insentif pajak tengah menjadi sorotan dari yang semula berlaku mulai April sampai September 2020 diperpanjang menjadi April hingga Desember 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019," papar Mario.
"Silakan memanfaatkan insentif pajak tersebut dengan kemudahan aksesnya pada situs web www.pajak.go.id melalui akun DJP Online Bapak/Ibu sekalian. Bapak/Ibu hanya perlu menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk mendapatkan insentif tersebut," imbau Mario.
"Setelah itu, Bapak/Ibu tidak perlu menyetor PPh Final ke kas negara, begitu pun pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan/pemungutan pada saat pembayaran (apabila Surat Keterangan terkonfirmasi) dan pemotong/pemungut akan menyerahkan SSP/e-Billing DTP kepada Bapak/Ibu," tegas Mario.
- 141 kali dilihat