
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar kelas pajak daring dengan tema Insentif Pajak PPh Final UMKM melalui media Zoom Meeting di Singkawang (Jumat, 13/8). Kelas pajak ini digelar sebagai respon atas perpanjangan fasilitas perpajakan berupa pemberian insentif yang masih dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga Desember tahun 2021.
Pemaparan materi dalam kelas pajak kali ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang dan dihadiri oleh empat orang wajib pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai peserta.
Pada kelas pajak ini, Shalahudin Saesar selaku asisten penyuluh pajak KPP Pratama Singkawang menjelaskan tata cara memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Pemerintah memperpanjang pemberian insentif hingga akhir tahun. Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak UMKM ini cukup melaporkan realisasi setiap bulannya melalui laman DJP Online tanpa harus melakukan penyetoran pajak sebesar 0,5%,” jelas Salahudin.
Salahudin juga mengimbau para peserta kelas pajak untuk meneruskan informasi mengenai insentif tersebut kepada pelaku usaha UMKM lainnya.
Tim penyuluh pajak KPP Pratama Singkawang berharap adanya kelas pajak ini dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah. “Dengan adanya insentif ini, kami berharap para pelaku usaha dapat bangkit kembali di tengah kondisi pandemi,” harap Salahudin.
- 30 kali dilihat