
Terkait pembaruan dan perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar untuk memanfaatkan insentif pajak di Makassar (Kamis, 30/7). Imbauan ini disampaikan melalui media sosial resmi KPP Madya Makassar dan grup konsultasi daring via Whatsapp.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak. Selain itu, peraturan ini juga berfokus pada perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) agar dampak insentif dapat dirasakan secara masif oleh wajib pajak. Account Representative KPP Madya Makassar menjadikan hal tersebut sebagai sasaran inti dalam menyampaikan imbauannya, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak bisa memanfaatkan Insentif karena tidak memenuhi syarat KLU.
Salah satu tujuan utama pemerintah mengeluarkan peraturan ini adalah untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak. Dengan bertambahnya jumlah KLU di masing-masing insentif baik PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Pengurangan angsuran PPh 25, setidaknya ada tambahan 100 wajib pajak KPP Madya Makassar yang dapat memanfaatkan insentif pajak.
Dengan imbauan ini, setiap wajib pajak dapat menerima perkembangan informasi terbaru seputar insentif pajak demi menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan peranan wajib pajak yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi terkhususnya sektor perpajakan.
- 65 kali dilihat