
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan kelas pajak dengan tema “Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Ayo Manfaatkan!” melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting dan siaran langsung pada Aplikasi Youtube (Kamis, 05/08). Kelas pajak yang dilakukan secara daring ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pontianak.
Kelas pajak yang dimoderatori oleh Ari Nugraheni Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pontianak Barat diawali dengan penyampaian materi seputar Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Form untuk wajib pajak UMKM dari narasumber.
“Wajib pajak UMKM sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun 2020 harus mempersiapkan Daftar Omzet dan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari omzet perbulan selama setahun, Daftar Harta dan Utang per tanggal 31 Desember 2020 serta Daftar Anggota Keluarga. Pelaporan dapat dilakukan dimana secara online, sehingga wajib pajak tidak perlu datang dan antri ke kantor pajak. Akan tetapi jika wajib pajak memerlukan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, kami siap membantu,” jelas Indaraputuri Nurmasruri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Pontianak Barat selaku narasumber.
Christy Linaria, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Pontianak Barat sebagai narasumber kedua melanjutkan penyampaian materi seputar aturan terbaru insentif perpajakan untuk UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.PMK tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Insentif perpajakan PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga Desember tahun 2021. Untuk memanfaatkan insentif pajak ini, wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto dalam setahun dibawah 4,8 miliar cukup menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika telat, maka wajib pajak dianggap tidak memanfaatkan insentif dan tetap harus membayar PPh Final 0,5% dari omzet,” jelas Christy.
Christy menerangkan bahwa wajib pajak yang belum pernah menggunakan fasilitas insentif perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan melalui menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) pada tab layanan di laman www.pajak.go.id.
“Melalui menu KSWP, wajib pajak dapat mengetahui apakah mereka dapat memanfaatkan insentif perpajakan PPh Final UMKM DTP atau tidak. Jika wajib pajak dinyatakan tidak dapat memanfaatkan insentif pajak, bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak tidak memenuhi syarat ataupun wajib pajak belum lapor SPT Tahunan,” ucap Christy.
Christy menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP dapat melakukan pembetulan atas laporan tersebut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi. Pelaporan realisasi PPh Final DTP dilakukan secara online melalui laman ereportingcovid19.pajak.go.id ataupun pada menu e-Reporting pada tab layanan di laman www.pajak.go.id.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat selaku penyelenggara acara kelas pajak ini mengajak wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah secara optimal dengan harapan pemulihan ekonomi nasional dapat segera tercapai.
- 71 kali dilihat