
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan Kelas Pajak Webinar bertajuk “Perpanjangan Insentif Pajak sesuai PMK-82/PMK.03/2021” secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Palu, Palu, Sulawesi Tengah (Rabu, 21/7).
Pemerintah kembali memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021 berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pemotongan Angsuran PPh Pasal 25, PPh Final Jasa Konstruksi DTP dan Pengembalian Pendahuluan PPN.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu Alixas Biki didampingi Asisten Penyuluh Pajak Noor Fitria Kartika Sari. Dalam paparannya, Alixas menyampaikan, dalam perkembangannya, jumlah sektor penerima insentif tersebut memang terus direvisi dengan memperhatikan sektor-sektor yang membutuhkan.
"Jumlah sektor penerima PPh Pasal 21 DTP sebanyak 1.189 KLU, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor jika pada PMK sebelumnya sebanyak 730 KLU mengalami revisi menjadi 132 KLU. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 jika pada PMK sebelumnya sebanyak 1.018 KLU mengalami revisi menjadi 216 KLU," ungkap Alixas.
Ia menambahkan, "Restitusi PPN Dipercepat jika pada PMK sebelumnya sebanyak 725 KLU mengalami revisi menjadi 132 KLU. PPh Final UMKM DTP sesuai dengan PP 23/2018, PPh Final Jasa Konstruksi DTP bagi wajib pajak yang termasuk kedalam Wajib Pajak Penerima P3-TGAI."
Alixas menceritakan, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti kelas pajak webinar selama tahun 2021 per 22 Juli 2021 sebanyak 571 peserta, KPP Pratama Palu juga berkomitmen untuk menggelar kelas pajak secara rutin dan berkelanjutan pada hari Rabu - Kamis setiap pekan.
"Dengan adanya kelas pajak secara daring, kami mengucapkan terima kasih karena tetap memperoleh informasi perpajakan peraturan terbaru termasuk tentang perpanjangan insentif pajak ini dan terlebih lagi untuk pengajuan dan laporan realisasi dapat disampaikan secara daring melalui situs web pajak.go.id," ujar Dian Ardhiyanti salah seorang peserta kelas pajak.
Wajib pajak sangat antusias untuk mengetahui peraturan perpanjangan insentif pajak tersebut. Hal ini terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
- 37 kali dilihat