Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya pekanbaru untuk memanfaatkan insentif pajak di Pekanbaru (Selasa, 28/7). Imbauan disampaikan kepada wajib pajak KPP Madya Pekanbaru via chat whatsapp pribadi dengan sasaran utama wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak. Selain itu, peraturan ini juga berfokus pada perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dapat memanfaatkan insentif, dengan ini dampak insentif dapat dirasakan secara masif oleh wajib pajak.
Salah satu tujuan utama pemerintah mengeluarkan peraturan ini adalah untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak. Dengan bertambahnya jumlah KLU di masing-masing insentif baik PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Pengurangan angsuran PPh 25, setidaknya ada tambahan 126 wajib pajak KPP Madya Pekanbaru yang dapat memanfaatkan insentif pajak.
Dengan imbauan ini, wajib pajak dapat menerima informasi terbaru terkait insentif pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan peranan wajib pajak yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor perpajakan.
- 95 kali dilihat