Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara melaksanakan Kelas Pajak Online yang membahas insentif dan fasilitas pajak bagi wajib pajak terdampak Corona Virus Disease 2019. Seluruh materi disampaikan sesuai dengan PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021 (Rabu, 28/6).

Bertempat di Kota Bekasi, kegiatan ini diikuti oleh sepuluh peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan wlayah Kota Bekasi.

Sosialisasi dilaksanakan mulai 09.00 hingga 11.00 WIB, dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Utara Rosa Irawati Djaelani dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Muslimah dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Desi Hertina.