
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan menerbitkan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga masa pajak Desember 2021. Aturan ini tertuang pada PMK Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 09/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menyikapi aturan baru tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsulasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan panduan atau edukasi kepada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara, Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 18/8). Wajib pajak diberikan edukasi terkait perpanjangan pemanfaatan insentif pajak hingga cara pelaporan realisasi insentif pajak pada www.pajak.go.id dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Wajib pajak kami berikan edukasi terkait perpanjangan pemberian insentif yang mulanya hanya sampai masa pajak Juni 2021 diperpajang sampai masa pajak Desember 2021,” ungkap Priadi selaku pelaksana KP2KP Negara. Priadi menuturkan masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui adanya perpanjangan pemanfaatan insentif pajak.
Ketut Gede Puspanegara salah satu wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak mengaku sangat terbantu dengan adanya perpajangan pemanfaatan insentif pajak ini. Ia mengaku sudah memanfaatkan insentif pajak PPh Final UMKM DTP sejak masa pajak April 2020.
“Saya sangat bersyukur sekali adanya perpanjangan insentif pajak ini, apalagi jika ada kesulitan dalam pelaporan realisasi setiap bulannya saya dibantu oleh pelaksana KP2KP Negara,” ungkap Puspanegara.
Selain memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak, KP2KP Negara juga memasang spanduk perpanjangan pemanfaatan insentif pajak agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.
- 28 kali dilihat