Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengundang wajib pajak untuk membahas PMK 113/PMK.03/2022 dan PMK 114/PMK.03/2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan secara daring langsung dari KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang (Senin, 5/9).

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Penyuluh Pajak Madya Tangerang pada pukul 10.00 WIB  dan dilanjutkan pemaparan materi  PMK 113/PMK.03/2022 dan sesi tanya jawab dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang Suhardi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi PMK 114/PMK.03/2022 oleh Penyuluh Pajak Andi. Sebelum menutup sosialisasi, Andi mengungkapkan harapannya semoga wajib pajak semakin paham terkait PMK 113/PMK.03/2022 dan PMK 114/PMK.03/2022, karena fasilitas ini dapat membantu wajib pajak di masa pandemi covid.

 

Pewarta: Indra Martua
Kontributor Foto: Indra Martua Tamba
Editor: Ida R. Laila