
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan menggencarkan kegiatan sosialisasi perpanjangan insentif pajak. Sosialisasi kali ini dilakukan dalam bentuk gelar wicara di Radio Karimata Madura 103.3 FM, Pamekasan. Gelar wicara dilakukan secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mulai pukul 09.00-10.00 WIB (Jumat, 3/9).
Tim Penyuluh KPP Pratama Pamekasan Nur Jaka Utama dan Ach. Fahmi Abdullah selaku narasumber membawakan materi bertema “Pajak Ditanggung Pemerintah sesuai PMK-82/PMK.03/2021”. Nur Jaka Utama menyampaikan bahwa masih banyaknya wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif, menjadi latar belakang sosialisasi ini diadakan.
Dalam gelar wicara tersebut juga dibuka sesi tanya jawab interaktif melalui sambungan telepon secara langsung. Tina, salah satu pendengar radio bertanya, “Apakah pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya dapat diberikan insentif?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Ach. Fahmi Abdullah menjelaskan bahwa insentif pajak tidak dapat berlaku mundur. Insentif pajak dapat diakui jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan.
Banyak di antara para pendengar yang mengaku belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan insentif pajak. “Gimana ya cara mengajukan insentif pajak?” tanya pendengar lainnya. “Cara pengajuan permohonan sangat mudah melalui www.pajak.go.id pada menu layanan KSWP, lalu wajib pajak dapat memilih insentif pajak apa yang ingin diperoleh,” jawab Nur Jaka Utama.
Di akhir gelar wicara, narasumber mengimbau kepada seluruh pendengar Radio Karimata Madura 103.3 FM, Pamekasan untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021.
- 13 kali dilihat