Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan Kelas Pajak Online melalui Aplikasi Instagram KPP Pratama Pontianak Barat dengan fitur Live Instagram. Kelas Pajak ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 13/8).

Dengan mengusung tema “Insentif Pajak untuk Apa? Untuk Siapa?”, materi yang disampaikan pada Kelas Pajak ini ialah pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini terbit untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat Achmad Maulana hadir sebagai narasumber yang menyampaikan gambaran umum mengenai peraturan tersebut.

“Poin utama perbedaan PMK No.86/PMK.03/2020 dengan aturan yang sebelumnya terletak pada jangka waktu berlakunya insentif. Di aturan sebelumnya, insentif pajak diberikan sampai Masa Pajak September 2020. Namun di aturan yang baru ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menambah jangka waktu berlakunya insentif pajak sampai Masa Pajak Desember 2020,“ ujar Achmad Maulana. Kelas Pajak Online ini diikuti oleh puluhan pengikut akun Instagram KPP Pratama Pontianak Barat.

Achmad mengharapkan aturan ini dapat menjadi stimulus bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya walau di masa pandemi. Dalam postur APBN 2019, penerimaan perpajakan tercatat menyumbang 82,5 persen dari total pendapatan negara. Hal ini membuktikan bahwa pajak merupakan tulang punggung keuangan negara untuk menjalankan roda pemerintahan.