Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait perpanjangan insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan Covid-19 secara daring di Kota Tomohon (Rabu, 18/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021dan PMK-83/PMK.03/2021 yang mengatur tentang insentif dan fasilitas perpajakan dalam penganganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pelaksana KP2KP Tomohon Egi Pratama Putra. Dalam paparannya, Egi menjelaskan syarat ketentuan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif dan fasilitas perpajakan serta bentuk laporan yang harus dibuat oleh wajib pajak yang memanfaatkan insentif dan fasilitas perpajakan. Kegiatan ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berada di Kota Tomohon.
- 15 kali dilihat