Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Konsultasi dan Perpajakan (KP2KP) Tembilahan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau mengadakan kegiatan Business Development Service (BDS) di Hotel Harmoni Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau (Jumat, 7/8).
Kegiatan utama yang dilaksanakan adalah Diklat Manajemen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kesempatan tersebut Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Konsultasi dan Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menyampaikan tentang kewajiban perpajakan yang berlaku sesuai dengan ketentuan terhadap Koperasi dan UMKM.
Selain itu, BDS kali ini juga membahas pemanfaatan fasilitas pajak pada masa pandemi yang sedang belangsung ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui PMK-86/PMK.03/2020, pemerintah memperpanjang masa pemberian Insentif Pajak yang sebelumnya ada dalam PMK-44/PMK.03/2020 diperpanjang hingga Desember 2020.
Khusus Insentif Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final ditanggung pemerintah (DTP), pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 seperti yang menjadi syarat pengenaan pajak sebelumnya. Wajib Pajak UMKM hanya cukup menyampaikan realisasi setiap bulan. Melalui BDS ini, tim penyuluh berharap semoga kebijakan ini dapat membantu banyak usaha untuk bertahan dan bangkit di tengah gejolak pandemi ini.
- 254 kali dilihat