
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan pemasangan poster di KMP Karmomolin, Benteng, Kabupaten Selayar (Sabtu,18/3). Tim KP2KP Benteng yang bertugas terdiri dari Restu Fajar Subhakti, Muhammad Irfan Nashih, serta Nurdin Buatan. Pemasangan poster ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan dan agenda penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KMP Karmomolin merupakan moda transportasi laut yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Pamatata ke Pelabuhan Bira, dan sebaliknya. Setiap hari moda transportasi ini selalu dipadati oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antar kota.
"Untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret dan mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," ungkap Irfan.
"Saya hampir lupa lapor SPT Tahunan saya untung saya melihat poster yang sedang ditempel oleh pegawai KP2KP Benteng sehingga saya langsung meminta dipandu untuk melaporkan SPT Tahunan secara online di kapal," ungkap Syahroni salah satu penumpang KMP Karmomolin.
Kepala KP2KP Benteng berharap dengan adanya poster dan banner yang telah ditempatkan di beberapa tempat strategis bisa membantu mengingatkan kembali masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat