Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban, Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Izin Usaha Perikanan Budidaya dengan mengundang KPP Pratama Lamongan untuk menjadi salah satu narasumber yang memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada 25 petani tambak, bertempat di Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan (Selasa, 15/10).

Ispon Asep Yurano, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan membawakan materi tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaksanaan kewajiban pajak secara tertib menjadi salah satu syarat dalam pengajuan izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Joko, salah satu pelaku budidaya perikanan dari Kecamatan Karangbinangun menanyakan, "Untuk pengajuan NPWP petani tambak, apa saja persyaratannya?" Asep menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendaftarkan diri sangat mudah, cukup mengisi formulir pendaftaran, surat pernyataan mempunyai kegiatan usaha, fotokopi KTP, dan siapkan materai tempel 6000 rupiah.

Pendaftaran bisa datang lansung ke KPP Pratama Lamongan atau secara online melalui internet. Dan diingatkan juga untuk tertib dalam hal pembayaran dan pelaporan. Dengan sistem OSS (Online Single Submission), setiap pemohon akan dicek kepatuhan pelaksanaan pajaknya sebelum diberikan surat izin untuk kegiatan usahanya.(AP)