Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok mengadakan sosialisasi PMK Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Liquefied Petroleum Gas Tertentu kepada wajib pajak agen yang menjalankan usaha pengeceran LPG di Solok (Kamis, 28/1).
Kegiatan yang dilakukan secara daring dari gedung KPP Pratama Solok ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Waskon II Denzy Roesyana, Kepala Seksi Waskon III Mariyaldi, dan Account Representative Waskon II Afdal Syarif.
Dalam sosialisasi ini disampaikan materi tentang kewajiban PPN atas LPG tertentu, tata cara pengukuhan PKP dan pembuatan sertifikat elektronik, serta pembuatan faktur pajak.
- 1036 kali dilihat