
Politeknik Energi Mineral Akademi MInyak dan Gas Bumi (PEM Akamigas) mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 di Kampus PEM Akamigas, Cepu, Blora (Selasa, 6 /9).
Sosialisasi yang dihadiri oleh jajaran pegawai bagian keuangan PEM Akamigas ini dibuka oleh Kasubag Umum dan Pengadaan Akamigas Anwar Su’udi. Anwar dalam sambutannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini agar PEM Akamigas lebih tertib administrasi pajak. “Karena kami menyadari bahwa pajak merupakan tulang punggung APBN,” tutur Anwar.
Pemateri dari KPP Pratama Blora adalah Tim Penyuluh yaitu Ehud Rengkuh Riyantha dan Wasilan.
Engkuh menjelaskan tentang materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/ Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Engkuh menjelaskan bahwa intisari dari PMK ini adalah Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan, Pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan terdiri dari Ritel Daring Pengadaan dan Marketplace Pengadaan dan Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
Sementara Wasilan menyampaiakan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Dalam penjelasananya wasilan mengatakan bahwa PMK 59 mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Saat sesi tanya jawab banyak banyak peserta menanyakan terkait aplikasi pendukung yang digunakan. Tidak lupa dalam sosialisasi ini dilakukan praktek langsung penggunaan e-bupot yang diikuti seluruh peserta sosialisasi.
Pewarta:Laela Ade Novitasari |
Kontributor Foto:Angga Noersam Erwanto |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 20 kali dilihat