Wajib Pajak (WP) yang bergerak di bidang usaha cleaning service berinisiatif melakukan konsultasi perpajakan di ruang konsultasi KPP Madya Denpasar (Jumat, 2/9).

Dalam pertemuan tersebut, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Bambang Setyono menjelaskan bahwa surat himbauan dari KPP Madya Denpasar pada dasarnya merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh WP. Bambang menambahkan terkait disampaikannya surat himbauan kepada WP karena adanya penelitian atas data dari mitra WP dan perlu diklarifikasi dalam pencatatan oleh WP.

Perwakilan WP menyampaikan gambaran umum usaha cleaning service yang dijalankan selama ini. Selain itu juga dijelaskan mengenai transaksi dengan berbagai pihak, baik penerima jasa maupun pemasok kebutuhan pendukung, dan mekanisme pencatatan dalam pembukuan sehingga WP memerlukan konsultasi mengenai kesesuaian dalam pelaporan perpajakan.

Di akhir diskusi, Bambang menyampaikan harapan kepada WP agar memastikan pemotongan dan pemungutan pajak, termasuk yang dilaksanakan oleh mitra kerja, hendaknya dicatat dan didokumentasi atas semua bukti pendukungnya. Bambang juga menyampaikan pesan untuk selalu berkonsultasi dengan AR terkait jika ada kendala dalam pemenuhan perpajakan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana