Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyampaikan informasi perpajakan berupa tata cara mengajukan permohonan Non-Efektif NPWP. “Bapak dapat langsung menelepon KringPajak 1500200 dan menyebutkan identitas KTP dan NPWP serta alasan Non-Efektif. Selain itu, Bapak juga dapat mengajukan via LiveChat di www.pajak.go.id,” ujar Vanny Alviyana di Loket TPT (Rabu, 16/3)

Vanny menambahkan, "Layanan melalui KringPajak atau LiveChat tersedia pada jam kerja di hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB,"

Bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau bekerja sebagai karyawan dan lainnya kemudian berhenti bekerja atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan Non-Efektif NPWP sehingga wajib pajak tidak perlu menjalankan kewajiban perpajakan seperti penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

“Jika Bapak ingin mengajukan Non-Efektif, silakan menunaikan kewajiban perpajakan terlebih dahulu seperti melaporkan SPT Tahunan 2021 mengingat ini sudah memasuki Tahun Pajak baru,” lanjut Vanny.

Sebelum pandemi virus Corona, permohonan penetapan Non-Efektif NPWP hanya dapat diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas berupa identitas KTP, NPWP, serta dokumen pendukung seperti surat berhenti kerja atau usaha. Dokumen ini disampaikan melalui KPP terdaftar atau dikirim dengan jasa ekspedisi.

Vanny kembali menjelaskan, “Ini adalah salah satu terobosan DJP di tengah pandemi, Pak. Jadi, ada beberapa layanan yang dapat diperoleh secara online termasuk pengajuan Non-Efektif NPWP. Jika Bapak ada pertanyaan lebih lanjut atau ingin terhubung dengan KPP Pratama Singkawang dapat menghubungi WhatsApp Layanan 0853-8919-9403 atau email kpp.702@pajak.go.id,”