Direktur CV Santana Makmur Sejahtera Doni Andro Siguman melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung guna melakukan konsultasi mengenai pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 29/02). Doni mengatakan bahwa dia telah menempuh perjalanan darat selama 3 jam untuk sampai di Pos Pajak Tana Tidung. Hal tersebut rela Doni lakukan lantaran dia membutuhkan NPWP agar usaha miliknya dapat didaftarkan menjadi rekanan pemerintah.

“Kami ini sedang dalam proses pengajuan sebagai rekanan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan perizinan dan diperintahkan untuk membuat NPWP. Doni mengeluhkan sulitnya persyaratan NPWP untuk wajib pajak badan,” ujarnya.

Menjawab keluhan tersebut, petugas pelayanan Pos Tana Tidung Fikri Harris mengatakan bahwa sebenarnya pengajuan NPWP badan dapat dilakukan secara online. Permohonan dapat diajukan melalui situs ereg.

Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan NPWP badan. Pertama, akta pendirian atau dokumen pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kentor pusat khusus BUT. Kedua, dokumen identitas pengurus sseperti NPWP, KTP untuk WNI atau KITAS dan Paspor untuk WNA.

Setelah proses pendaftaran NPWP selesai, Fikri memberikan edukasi mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh CV Santana Makmur Sejahtera setelah memiliki NPWP. “Jadi karena NPWP-nya sudah aktif, CV Bapak punya kewajiban pelaporan pajak maksimal 30 April setiap tahunnya,” jelas Fikri.

Fikri menambahkan jika ternyata masih terdapat kendala terkait perpajakan, Doni dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konsultasi atau menghubungi layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Tanjung Redeb yaitu +62 811-2424-727.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.