Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 22/1). Kegiatan ini dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Rombongan KP2KP Sidrap diwakili oleh Rahmat Hidayat dan Elsa Evelina, datang menemui Rizal selaku direktur perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang konstruksi bangunan sentral telekomunikasi. Rizal mengaku ingin memperluas cakupan usahanya di tahun baru ini. Dirinya memutuskan untuk mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Dalam kunjungan ini, Petugas KP2KP Sidrap melakukan wawancara sekaligus meninjau secara langsung lokasi usaha wajib pajak guna memastikan validitas dari setiap data wajib pajak. Kemudian, petugas menjelaskan kewajiban perpajakan yang dimiliki PKP, seperti membuat dan menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN dan PPnBM, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.
“SPT Masa PPN dapat dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” jelas Rahmat Hidayat.
Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa seluruh administrasi perpajakan PKP, seperti membuat faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa, dapat dilakukan secara daring melalui laman yang sudah terintegrasi yakni coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk dapat menggunakan laman ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP miliknya.
Lebih lanjut, Rahmat Hidayat mengundang wajib pajak untuk datang ke KP2KP Sidrap guna mendapatkan edukasi lebih lanjut mengenai tata cara mengoperasikan aplikasi Coretax DJP untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
Mengakhiri kunjungan, KP2KP Sidrap berharap melalui pengukuhan PKP ini, wajib pajak dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan wajib pajak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 64 kali dilihat