
KPRI Bina Husada, salah satu koperasi di Kabupaten Temanggung mengunjungi Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung (Senin, 28/8). Khabib, pengurus koperasi tersebut menanyakan cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk koperasi yang telah memiliki NPWP sejak tahun 2002.
“Apa saja syarat untuk menjadi PKP ya Pak?” tanya Khabib. Riesnanda Saptono Putro, Asisten Penyuluh Pajak Terampil yang bertugas di loket Helpdesk pada hari itu menyambut kedatangan KPRI Bina Husada di loketnya. Riesnanda menjawab pertanyaan Khabib.
“Syarat menjadi PKP adalah apabila koperasi Bapak sudah memilih omzet mencapai 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun buku atau koperasi Bapak memang memilih untuk dikukuhakan menjadi PKP meskipun omzetnya masih di bawah 4,8 Miliar Rupiah’’, kata Riesnanda.
Riesnanda kemudian menjelaskan alur pengukuhan PKP. Pertama, Wajib pajak yang akan menjadi PKP mengajukan permohonan PKP dengan formulir dan dilampiri dokumen yang disyaratkan. Pengajuan permohonnan PKP dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan Aktivasi Akun PKP. Surat Keputusan Pengusahan Kena Pajak (SK PKP) diterbitkan dalam jangka wakktu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Sedangkan wajib pajak yang mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP akan dilakukan survei lapangan oleh petugas KPP dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Kedua, apabila kondisi usaha di lapangan dengan ddokumen yang disyaratkan dalam pengajuan Pengukuhan PKP sesuai, maka KPP akan menerbitkan password Akun PKP dan Sertifikat Elektroni. Ketiga, Wajib Pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP dapat meminta bantuan Helpdesk KPP untuk melakukan install aplikasi e-Faktur dan cara pelaporan SPT Masa PPN di Web Efaktur.
“Kewajiban PKP dalah PKP wajib memungut PPN dan PPnBM, PKP wajib menerbitkan faktur atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan PKP wajib melakukan pelaporan pajak ke dalam SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun sedang tidak ada transaksi atau SPTnya Nihil” tambah Riesnanda.
Selain kewajiban, Riesnanda menyebutkan hak wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP yaitu dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas BKP dan/JKP. PKP juga dapat meminta pengembalian pajak apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran serta berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Alky Ryantino |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat