Menempuh lebih dari 3 (tiga) jam perjalanan, Fronseus Nelus, Bendahara Kecamatan Sompak, mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang di Kabupaten Landak (Selasa, 2/6/2026).
Nelus bermaksud untuk berkonsultasi kewajiban pajak atas bendahara dan meminta asistensi cara membuat faktur dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem Coretax DJP.
Bertempat di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Ngabang, petugas pajak menyampaikan penjelasan kewajiban pajak atas belanja yang dilakukan oleh Bendahara. Asistensi secara langsung juga diberikan kepada Bendahara mengenai cara membuat faktur pajak, melaporkan SPT, serta berbagai menu lain yang ada di sistem Coretax.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh petugas pajak untuk melakukan penelitian kepatuhan Kecamatan Sompak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN. Berdasarkan data pelaporan SPT, diketahui ada beberapa masa pajak yang belum dilaporkan, sehingga petugas pajak menghimbau bendahara untuk segera melaporkannya.
Nelus mengaku sangat terbantu dengan penjelasan dan asistensi yang diberikan oleh petugas pajak. Ia bercerita datang jauh-jauh dari Sompak ke Ngabang khusus untuk berkonsultasi mengenai cara pelaporan SPT Masa PPN dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Dirinya juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT yang terlewat sesegera mungkin, dan akan terus berkoordinasi dengan petugas pajak dari KP2KP Ngabang untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan Kecamatan Sompak telah terpenuhi.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Ngabang berharap bendahara dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk bagaimana cara memenuhinya melalui sistem Coretax DJP. "Diharapkan tingkat kepatuhan instansi pemerintah dapat terus bertumbuh serta membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak," ucap petugas pajak.
| Pewarta: Syahrico Radya Fachrezi |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Ngabang |
| Editor: Kristiawan Budi C. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat
