
Calon wajib pajak asal Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang, mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang (Rabu, 11/10). Ia adalah seorang usahawan dengan di bidang perdagangan eceran makanan dan minuman dan berniat untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
E mendatangi loket pelayanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang. E bertemu dengan Aisyah, petugas KP2KP Pinrang, dan menyampaikan tujuannya mengunjungi layanan KP2KP Pinrang di MPP. “Saya sudah memiliki usaha ini kurang lebih dua bulan, saya ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” ujar E.
Aisyah pun memberikan asisten pendaftaran NPWP kepada wajib pajak tersebut melalui laman situs wesb pajak.go.id. “Silakan memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta jenis usaha yang dijalankan,” jelas Aisyah.
Setelah selesai memasukkan data dan kode token, E mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran NPWPnya berhasil dan terlampirkan juga NPWP Elektronik pada surel yang diterimanya. E berterima kasih atas bantuan yang diberikan Aisyah.
Aisyah selanjutnya menjelaskan kewajiban perpajakan yang berjalan. “Bapak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret. Jika terlambat akan dikenakan denda Rp 100.000,” ujar Aisyah.
E pun mengerti kewajiban perpajakannya dan menanyakan biaya layanan pendaftaran NPWP kepada Aisyah. “Semua layanan Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak dipungut biaya ya pak, semua gratis,” jawab Aisyah.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat